KABAR-SATU,SOPPENG — Selama Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Soppeng menangani 125 Perkara Tindak pidana umum ( Pidum), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kepala seksi tindak pidana umum Kejari soppeng Hasmia mengatakan, dari jumlah tersebut, terbagi dari beberapa item diantaranya, tindak pidana terhadap Orang dan Harta benda (Oharda) sebanyak 58 Perkara.
“Perkara ini meliputi Tindakan pidana pengelapan, pencurian dan pengelapan,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (2/1/2023)
Wanita berhijab in mengatakan, Tindak Pidana Umum Lainya (TPUL) sebanyak 32 Pwrkata dimana meliputi, perkara Perlindungan anak, UU Kesehatan,UU ITE, KDRT, Uang palsu serta senjata tajam (sajam Red).
“Untuk perkara Narkoba ada sekiitar 26 perkara, semetara perkara ketertiban umum ( Kantibum) ada 9 Perkara, perkara ini diantaraya, perjudian dan pengeroyokan,”jelasnya.
Di akunya, dari jumlah perkara yang di tangani, perkara yang senentara disidangkan Tahun ini sebanyak 93.
“Jumlah perkara yang di sidangkan Tahun ini 93,”pungkasnya.
Ia menyebut, jumlah Perkara yang sudah Putus tahun ini sebanyak 100 perkara akan tetapi perkara tersebut juga meliputi perkara pada tahun sebelumnya.
‘ dari jumlah 100 perkara yang sudah putus, ada perkara oharda serta TPUL yang baru putus Tahun ini, sementara perkara pada tahun 2021,”tutupnya. (hem)












