Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Pol PP Pemda Soppeng 

×

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Pol PP Pemda Soppeng 

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri

KABAR-SATU,SOPPENG — Polisi telah mengirim berkas perkara kasus pencurian bermotor (curanmor) yang melibatkan JS oknum Pol PP  Pemda Soppeng,  ke Kejaksaan Negeri untuk di tindak lanjuti.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, berkas tersebut telah di serahkan kepada Kejaksaan untuk di teliti.

“Muda mudahan pemeriksaan Polisi di anggap lengkap oleh Jaksa peneliti dalam dua kali pengiriman, agar bisa ke proses hukum lebih lanjut,”kata Irvan saat di temui di ruang kerjanya, Jum,at (7/10/2022).

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. 

” Ada dua barang bukti motor kami sita,”ujarnya. 

Di hubungi terpisah Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar menyebut, berkas tersebut telah di terima Jaksa peneliti pada 29 September.

“7 hari jaksa sudah nyatakan sikap apakah itu di kembalikan (P19), untuk di lengkapi atau sudah lengkap (P21),”pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebelumya diberitakan, Js dibekuk tim Resmob atas dugaan pencurian bermotor .

Modus operandi lelaki 28 Tahun itu dalam melakukan aksinya, mengintai motor yang akan di curi, saat pemilik lengah serta lupa mencabut kunci, disitulah oknum Pol pp ini melancarkan aksinya. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *