Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Polisi menetapkan SA Warga Takalala, Kelurahan T.Rarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, sebagai tersangka, dalam kasus pencurian bermotor yang melibatkan Js Oknum pol PP Pemda Soppeng. Lelaki yang memiliki usaha titip gadai ini, di duga kuat sebagai PJ (Penada Red) motor curian.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, SA di duga menerima barang hasil dari kejahatan.
Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, sesuai Pasal 480, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti, sehingga di tingkatkan ke penyidikan.
” SA di duga menerima barang hasil dari kejahatan,”ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya, Jum,at (7/10/2022).
Menurut irvan, atas perbuatanya, SA telah di tetapkan sebagai tersangka selaku Pj dalam kasus ini.
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk di tindak lanjuti,”paparnya.
Ia menambahkan, SA dikenakan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Sekedar diketahui, Dalam kasus ini, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka karena dinilai koperatif. (Hen)















