Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Polisi terus melakukan pengembangan terkait Kasus pencurian bermotor (curanmor) yang melibatkan js (28) Oknum Pol PP pemerintah Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan serta perampungan berkas tahap 1.
‘kita upayakan secepatnya rampung dan dikirim,”ujar Andi Irvan saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum,at (17/9/2022).
Irvan menyebut, kepada Pelaku dikenakan Pasal 363 kitab Undang Udang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pencurian, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Sebelumya diberitakan, Js dibekuk di kediamannya di duga terlibat kasus pencurian bermotor. Dalam kurung waktu Apri hingga Agustus 2002 Oknum Pol PP itu telah beraksi di 3 lokasi berbeda.
Dari tangan Pelaku, Polisi menyita barang bukti 2 Unit motor Yamaha Matic.(hen)












