Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng telah melakukan penyerahan berkas tahap I, kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) Covid 19 palsu, dengan tersangka mantan direktur Rumah sakit Umum Latemmamala Nirwana.
Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, berkas tahap 1 kemarin di serahkan ke kejaksaan Negeri.
“Kita sudah lakukan tahap 1, tinggal menunggu petunjuk lanjut dari jaksa, semoga bisa cepat p21,”katanya melalui pesan whatsApp, Selasa (4/5)2021).
Sementara, kasi Intel kejaksaan Negeri Soppeng Musdar menyebutkan, berkas perkara itu, sudah di terima, selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan berkas baik secara formil dan materil.
“Berkasnya sudah kami terima, selanjutnya akan kami teliti dan periksa,”ujarnya.
Sekedar diketahui, mantan Direktur RSUD La Temmala Nirwana, di duga kuat terlibat dalam kasus pembuatan surat keterangan (Suket ) palsu covid 19.(**)