Sosialisasi di kantor P2TP2A
KABAR – SATU MAkASSAR,— Kabar yang sedang heboh seputar informasi kembali terjadi di masyarakat jelang pencoblosan Pemilu serentak 2019 pada 17 April nanti. Khususnya terkait undangan mencoblos atau C6 yang kerap tak diterima calon pemilih.
Pemilih tetap bisa memilih apabila tidak mendapatkan undangan atau C6. Asalkan, nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Diakunya, bagi pemilih yang tak mendapatkan formulir C6, tidak perlu harus menunggu hingga Pukul 12.00 WIB. Sebab, untuk pemilih Pukul 12.00 WIB ke atas hanya untuk yang tidak terdaftar di DPT.
“Yang memilih dilayani pukul 12.00 WIB adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau disebut sebagai pemilih Khusus (DPK),”katanya.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menerima formulir C6 maka, bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan (Suket). Calon pemilih tersebut, hanya bisa memilih di alamat sesuai e-KTP.
“Warga boleh dan berhak menunjukkan e-KTP atau suket yang dikeluarkan oleh dukcapil. Kemudian memilihnya harus dalam alamat RT/RW, lingkungan, kelurahan/desa yang ada dalam KTP-nya,” tutupnya. (Hr/Hj)