Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Bawaslu Kabupaten Soppeng meminta seluruh warga soppeng yang akan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 besok, agar tidak memotret hasil coblosan di bilik suara.
Anggota Bawaslu Soppeng, Abdul Jalil dalam konfirmasinya, Selasa (16/4/2019), menyebut bahwa larangan ini berdasarkan Peraturan PKPU.
“Kami harapkan kepada warga untuk tidak memotret hasil pilihannya di bilik suara, karena itu memiliki potensi pada politik uang dengan menunjukkan kepada peserta pemilu hasil potretannya” tutur Jalil.
Lebih lanjut, Abdul Jalil juga mengungkapkan bagi warga yang ketahuan melanggar akan dikenakan pidana tiga tahun penjara.
“Objeknya adalah Politik Uang, sanksinya pasal 523 ayat 3, dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 36 juta” tandasnya. (id)