M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Politik

Supriansa, Suarakan Keadilan Menantang Kebijakan Tapal Batas demi Hak Warga

123
×

Supriansa, Suarakan Keadilan Menantang Kebijakan Tapal Batas demi Hak Warga

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR – SATU,SOPPENG — kampanye tatap muka yang digelar di Dusun Walemping, Supriansa, yang tengah mencalonkan diri kembali, menyoroti masalah serius terkait penetapan tapal batas kawasan hutan. 

Ratusan tahun lamanya, warga telah menetap di kawasan ini sebelum aturan hutan diberlakukan. Dengan penuh kepedulian, Supriansa menyatakan, Situasi ini perlu di cermati secara mendalam karena masyarakat mendiami wilayah itu jauh lebih awal dibanding penetapan tapal batas kehutanan.

Dikatakannya, Setiap aturan mestinya tidak menabrak Undang Undang yang lebih tinggi. Misalnya UUD 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi ” Bumi dan Air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Saya kira masyarakat disini bukan mencari kekayaan di hutan tapi mereka mencari hidup hari ini dan esok. Untung untung bisa menyekolahkan anaknya. Saya kira dengan dasar itu kehutanan harus lebih bijak menerapkan aturan agar tidak bertentangan dengan UU yang ada,”katanya.

Dalam ungkapannya, Supriansa memohon doa kepada warga agar bisa terpilih kembali dan memastikan perjuangan untuk mencabut atau minimal memindahkan aturan tapal batas kehutanan. 

“Doakan saya terpilih kembali, masalah ini akan saya perjuangkan all out. Mudah-mudahan aturannya bisa berubah, dan warga bisa mendapatkan hak-haknya kembali,” tegasnya. Selasa (6/2/2024).

 berdasarkan hasil pantauan mencatat kampanye ini tidak hanya dihadiri oleh warga Dusun Walemping, tetapi juga menarik perhatian separuh warga dari Kabupaten Barru yang hanya berjarak sekitar 2 km dari lokasi. 

Masalah ini semakin mencuat sebagai isu sentral yang membutuhkan penanganan segera oleh Kementrian Kehutanan agar masyarakat tidak terus dirugikan.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>