Gambar ilustrasi
KABAR-SATU,MAKASSAR — Hingga saat ini proses verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bacaleg masih terus dilakukan oleh Komisi Pilihan Umum (KPU ) Kota Makassar. Sejauh ini ada 23 kasus bacaleg ganda yang ditemukan untuk bacaleg DPRD Kota Makassar.
Gunawan Mashar Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam keteranganya mengatakan, Dari jumlah 23 bacaleg ganda; 10 kasus di antaranya ganda internal, dan 13 kasus ganda eksternal.
Menurutnya, Ganda internal adalah ganda yang terjadi dalam satu partai, namun namanya terdaftar di dua dapil, atau dua lembaga perwakilan.
” Contohnya; satu orang bacaleg di partai A, diajukan di Kota Makassar di Dapil 1, tapi diajukan juga namanya di kab/kota yang berbeda,”kata Gunawan Rabu (24/5/2023).
Gunawan menyebut, untuk Genda eksternal adalah ganda di partai yang berbeda. Contohnya: satu orang bacaleg di Partai A diajukan di kota Makassar di Dapil 1, tapi juga diajukan oleh Partai B di tingkat provinsi.dan lain lain.
Hen/Yat