Foto (ist)
KABAR-SATU,,JAKARTA — Kabupaten Soppeng kembali meraih Piala Adipura tahun 2023. Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide, bersama Kadis DL Aryadin Arif, penuh sukacita menerima penghargaan tersebut di Gedung Manggala Wanabakti Kemen LHK Selasa (5/2/ 2024)
Menurut Kadis DLH Kabupaten Soppeng, Ariyadi, keberhasilan ini tak lepas dari pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi fokus utama dalam penilaian Adipura.
“TPA kita sudah memenuhi unsur kriteria Adipura mulai dari pengaturan blok, penutupan sel harian, pengaturan zona aktif dan pasif, pengelolaan sampah di TPA, baik di Bank Sampah Induk, pengomposan, dan budidaya maggot,” ungkap Ariyadi.
Menurutnys, penerimaan Adipura kali ini membawa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Soppeng. Dengan melewati beberapa kebijakan dan strategi pemerintah kabupaten, Soppeng berhasil bangkit dari titik terlemah dalam pengelolaan TPA dan sampah masyarakat yang sebelumnya kurang optimal.
“Kami telah melakukan penataan tata kelola persampahan dengan memaksimalkan pengelolaan TPA Lempa, mengaktifkan bank sampah unit di desa/kelurahan, sekolah, kecamatan, dan di setiap instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menangani sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), sehingga semua sampah dapat memiliki manfaat serta nilai ekonomi.”nelasnya.
Penghargaan Adipura secara resmi dibuka Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya, yang dihadiri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Dalam sambutannya, Menteri LHK menyampaikan bahwa 106 kabupaten/kota menerima Piala Adipura, sedangkan 51 kabupaten/kota mendapatkan sertifikat Adipura. Peningkatan signifikan terlihat dibanding tahun 2022, yang hanya melibatkan 58 kabupaten/kota.
Wakil Presiden juga memberikan arahan kepada para gubernur, walikota, dan bupati se-Indonesia. Ia menekankan pencapaian kebijakan dan strategi sampah nasional (Jakstranas) tahun 2050, yang harus mencapai nol sampah dan nol emisi. Komitmen pemerintah daerah untuk mengurangi sampah sebesar 30% dengan pengolahan sampah sebesar 70% diimbangi dengan edukasi dan inisiasi perubahan paradigma tentang penanganan sampah.
**