foto (ist)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Andi Fatmasari Rahman (34), terdakwa kasus penipuan terhadap calon Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,9 miliar, telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/2/2025).
Ketua Majelis Hakim, Frengklin, dalam sidang yang digelar di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata menyatakan. terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan maksimal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Jamil, menyatakan akan menganalisa lebih lanjut putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Tapi sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat. Karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan di persidangan,” kata Jamil.
Jamil juga menyebutkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban. Menurut kuasa hukum terdakwa, nilai kerugian yang tercatat dalam kwitansi hanya Rp 4,5 miliar, dan dari jumlah tersebut telah ditarik Rp 950 juta tanpa persetujuan kliennya, sehingga taksiran kerugian korban hanya sekitar Rp 3,65 miliar.
Seusai sidang, terjadi kericuhan ketika keluarga korban berusaha menyerang terdakwa. Petugas pengawal tahanan kewalahan membawa terdakwa keluar dari ruang sidang. Beruntung, pengawal dari kejaksaan berhasil menghalau keluarga korban yang hendak melakukan tindakan anarkis.
Kasus ini bermula ketika Citra Insani, seorang pengusaha kosmetik, tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan dapat masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp 4,9 miliar. Meski telah membayar secara bertahap, Gonzalo dinyatakan tidak lulus seleksi Akpol.
Modus operandi yang digunakan terdakwa adalah dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Korban bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan akan dipertemukan dengan pejabat, namun ternyata semua itu hanya rekayasa. Gonzalo juga pernah dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes, namun pada kenyataannya hanya ditempatkan di hotel selama sebulan.
Merasa curiga, Gonzalo akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Andi Fatmasari Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga saat ini.
**