Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Imam Hud
KABAR-SATU, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, dalam waktu dekat akan menindaki usaha usaha yang melanggar regulasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Imam Hud mengatakan, perusahaan yang melanggar aturan segera akan dindak.
Disebutkanya, adanya aduan dari warga dan teman media, terkait pengusaha yang melanggar aturan, pihaknya bersama SKPD teknis akan turun meninjau langsung ke lapangan.
Katanya, Pelanggaran yang akan ditindaki meliputi aktivitas usaha pergudangan, tidak ada ijin usaha termasuk ijin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Tak tanggung tanggung, Imam menegaskan turut melibatkan pihak kejaksaan dalam pelaksanaan penindakan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan panggil, kemudian diperiksa dalam BAP. Dan apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti melakukan pelanggaran akan dilimpahkan ke pengadilan. Nanti biar Hakim yang putuskan.” katanya saat diitemui di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2019).
Sekedar diketahui, hal tersebut juga selaras dengan rencana Pemerintah kota Makassar, yang akan menertibkan aktivitas gudang dan Ekspedisi dalam kota. (Hr/Hj)