Foto (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG — Unggahan salah satu akun media sosial yang memuat berita berjudul “Tiga Perempuan yang Diduga LC di Bawah Umur Terlibat Cekcok dengan Terdakwa” menuai beragam komentar dari warganet.
Pantauan Kabar Satu pada akun Instagram @soppenginfo, Senin (20/7/2026), unggahan tersebut telah memperoleh sekitar 643 tanda suka, dibagikan oleh 156 pengguna, serta menerima puluhan komentar. Sejumlah komentar menyoroti isi pemberitaan dan mempertanyakan akurasi informasi yang disampaikan.
Salah satu akun, @andii_kiikhy, menulis, “kalo ksh keluar berita sesuaii yg fakta yg trjdi jng ngrang2 smbrngg lagi, lucunya.” 🤪🤣🤣
Komentar tersebut kemudian ditanggapi akun @scndkepoo_deee dengan tulisan, “@andii_kiikhy ndak tau mi siapa yg ngarang.”
Perdebatan kemudian berlanjut dengan saling membalas komentar, termasuk tantangan untuk bertemu secara langsung dan saling bersilat lidah menggunakan akun palsu.
scndkepoo_deee @ datanglah kesini di depan saya, jangan gunakan akun fake dongg. Demikian tulis @ andii_kiikhy
Kemudian di balas lagi scndkepoo_deee otw 3 jam adakh rini.
scndkepoo_deee @ sama mama dan istrimu kalau prlu ku pangglknko biar 10 jam, bncogko kapangg brni nya pake akun fakee😋 atau jelek mukamuu 🤣🤣

Selain itu, akun @alfiandi_ahdar juga memberikan komentar yang meminta agar persoalan tersebut diusut lebih lanjut. Ia mempertanyakan legalitas tempat karaoke, dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, hingga dugaan adanya penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat.
tempat karaoke punya izin? Pekerjakan anak di bawah umur? Apakah ada jual alkohol ? Harus di usut agar hal2 yang merugikan sesama warga tdk terjadi” kicau akun @alfiandi_ahdar
Menanggapi dinamika yang berkembang di media sosial Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun memberikan komentar di ruang digital.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya serta menghindarinya penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran yang dapat merugikan pihak lain karena seluruh aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.


“Mari bersama-sama menjaga etika bermedia sosial, menghormati sesama, dan menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bermanfaat,” ajaknya.
Sekadar diketahui, berita yang diterbitkan Kabar-Satu.com berjudul “Perempuan Diduga LC di Bawah Umur Terlibat Cekcok dengan Terdakwa” pada Rabu (15/7/2026) ditulis berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Iwan (43) di Pengadilan Negeri Watansoppeng.
Dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap bahwa tiga perempuan yang terlibat dalam peristiwa tersebut diduga masih berusia di bawah umur dan bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Watansoppeng.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Jesthulyka Paya Pailin yakni Fery dan Murdiono, pada pokoknya juga menerangkan bahwa iwan diduga lebih dahulu menjadi korban sebelum terjadi kontak fisik.
Hen













