foto ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi selatan kembali membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas kabupaten.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menggulung sindikat narkoba yang menghubungkan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Bone dalam operasi penindakan yang berlangsung dramatis Sabtu malam kemarin.
berdasarkan rilis yang di terima kabarsatu, Senin (14/6/2025). Aksi penindakan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WITA ini berawal dari informasi yang diterima aparat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tim yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, bergerak cepat melakukan pengepungan di lokasi sasaran.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan MAS, yang ditangkap di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange. Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat 0,46 gram, serta satu unit telepon seluler Android Realme 11 berwarna silver yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi gelap.
Hasil interogasi terhadap MAS mengungkap fakta mengejutkan tentang modus operandi jaringan narkoba lintas wilayah. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari AR yang berdomisili di Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone, dengan harga Rp700.000 per paket. Informasi crucial ini kemudian menjadi kunci bagi tim untuk melanjutkan operasi pembongkaran jaringan.
Tim Satresnarkoba tidak menyia-nyiakan informasi tersebut dan segera melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Bone. Operasi lanjutan berhasil mengamankan AR beserta barang bukti yang lebih besar, yaitu dua sachet sabu dengan berat total 1,22 gram dan satu unit telepon seluler Android Oppo A53 berwarna biru tua
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap, MAS tidak hanya berperan sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengedar di wilayah Soppeng. Tersangka mengaku telah beberapa kali menyelundupkan paket sabu ke wilayah Soppeng untuk dijual kembali dengan margin keuntungan yang menggiurkan.
Sementara itu, AR yang berperan sebagai supplier mengaku, dua sachet sabu yang diamankan dari tangannya merupakan stok yang akan dijual dengan harga Rp1.300.000 di wilayah Kabupaten Bone. Fakta ini menunjukkan, kedua tersangka telah membangun jaringan distribusi yang terorganisir dengan target pasar yang berbeda-beda,
Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, tim penyidik menjerat kedua pelaku dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen serius jajaran Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama semua pihak menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan narkoba yang mengancam masa depan bangsa.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti yang diamankan akan dijadikan alat bukti dalam persidangan. Tim penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar.
Hen