Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Peran penting Wali Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01 PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan.
Wali Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang memberikan pendampingan kepada narapidana dan anak binaan selama mereka menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Tugas utama Wali Pemasyarakatan mencakup pencatatan identitas, latar belakang tindak pidana, dan latar belakang kehidupan sosial narapidana dan anak binaan.
Mereka juga bertanggung jawab untuk menggali potensi serta memantau perkembangan pembinaan, perubahan perilaku yang positif, hubungan dengan keluarga dan masyarakat, serta ketaatan terhadap tata tertib. Selain itu, mereka membuat laporan perkembangan pembinaan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Arman, melakukan sosialisasi di Mesjid At Taubah Rutan Watansoppeng untuk menjelaskan peran penting Wali Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam penyampaian sosialisasi tersebut, Arman memberikan pemahaman tentang tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban Wali Pemasyarakatan.
“Ikutilah program pembinaan yang telah disediakan dengan baik, menjauhi segala hal negatif, dan berusaha melakukan hal-hal positif serta menggali potensi diri selama berada di Rutan,”pesannya. Jum,at (22/9/2023).
Menurut Arman program pembinaan dilakukan dengan tujuan agar mereka dapat mencari keahlian yang dapat digunakan ketika bebas dan kembali ke masyarakat.
“Kami harap keahlian yang di dapat menjadi sumber penghidupan yang layak bagi mereka saat kembali ke kehidupan sosial,”Tutupnya.
Hen/Adr