Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — AR (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan warga.
Warga Pinrang itu diduga mencuri 400 ekor itik milik warga Labessi Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 19 September lalu, menyebabkan kerugian senilai Rp. 26.000.000 bagi korban.
Kasat Reserse Kriminal Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengungkapkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada AR, yang saat itu berada di Kabupaten Wajo.
“Tim Special Suspense (Timsus) Polres Soppeng, dengan bantuan Reserse Mobile Brigade (Resmob) Polres Wajo, berhasil menangkap pelaku,” ujar Ridwan.Kamis (21/9/2023).
Dalam proses interogasi, AR mengaku melakukan pencurian dengan bantuan tiga orang lainnya, yakni AS, UG, dan R, yang juga merupakan warga Pinrang.
“Itik hasil curian tersebut kemudian dibawa ke tempat peternakan itik milik Lelaki AS di Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang,”jelas Ridwan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 323 ekor itik serta 1 unit mobil pick-up. Sementara itu, AS, UG, dan R masih dalam status buronan dan tengah dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Hen/Abr