Metro

Pemkab Soppeng Rasionalisasi Anggaran Rp. 72,5 Miliar

×

Pemkab Soppeng Rasionalisasi Anggaran Rp. 72,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa M.Si (foto ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, Pemerintah Kabupaten Soppeng akhirnya melakukan rasionalisasi anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemangkasan anggaran tersebut mencapai total sebesar Rp. 72.529.780.000 (tujuh puluh dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Soppeng, Dipa, dalam keterangan kepada wartawan,Rabu, 5/2/2025), dana yang terpangkas tersebut mencakup beberapa sektor pembangunan. Di antaranya, anggaran DAU untuk bidang pekerjaan umum yang mengalami pengurangan sebesar Rp. 24.147.863.000 (dua puluh empat milyar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Selain itu, DAK Fisik untuk bidang kesehatan dan keluarga berencana berkurang sebesar Rp. 1.596.613.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).

Anggaran DAK Fisik untuk pembangunan jalan yang mendukung konektivitas daerah juga terpangkas sebesar Rp. 42.603.101.000 (empat puluh dua milyar enam ratus tiga juta seratus satu ribu rupiah).

Sementara itu, DAK Fisik untuk bidang irigasi mengalami pengurangan sebesar Rp. 4.447.647.000 (empat milyar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ribu rupiah).

Dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut, total APBD Kabupaten Soppeng yang semula sebesar Rp. 1.181.534.011.415 (satu trilyun seratus delapan puluh satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta sebelas ribu empat ratus lima belas rupiah) menjadi Rp. 1.109.004.231.415 (satu trilyun seratus sembilan milyar empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus lima belas rupiah).

Dipa menjelaskan, kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk melakukan penghematan anggaran.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, Pemkab Soppeng diwajibkan untuk menghemat anggaran sekitar Rp. 72 miliaran. Pemangkasan ini mencakup anggaran yang bersumber dari Dana DAU dan DAK,” tandasnya.

Pemkab Soppeng berharap dengan efisiensi anggaran ini, proses pembangunan tetap berjalan dengan optimal meski di tengah upaya penghematan yang sedang dilakukan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page