foto (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala Seksi Peserta Didik Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Muhajir, S.Pd., memberikan arahan penting terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jum,at kemarin.
Dalam arahannya, Muhajir mengatakan, beberapa ketentuan kunci penggunaan dana, dengan fokus utama pada pemanfaatan yang tepat sasaran dan sesuai regulasi. Ia secara khusus menekankan bahwa dana BOS untuk perbaikan prasarana sekolah memiliki batasan yang jelas.
Batasan Penggunaan Dana
Muhajir menjelaskan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk:
- Pemeliharaan ringan gedung sekolah, maksimal 20 persen dari alokasi dana
- Kerusakan sedang dan berat tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS
Dukungan Kegiatan Ekstrakurikuler
Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan bakat siswa melalui berbagai kegiatan, seperti:
- Olahraga (futsal, pembelian alat dan pakaian)
- Drumband
- Pramuka
- Unit Kesehatan Sekolah
- Kesenian tradisional dan modern
Transparansi dan Akuntabilitas
Muhajir mengingatkan seluruh kepala sekolah dan bendahara BOS untuk:
- Mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan
- Melaporkan penggunaan dana secara transparan
- Mengikuti Permendikbud ristek No. 63 Tahun 2022
“Pengelolaan yang baik akan memastikan Dana BOS memberikan manfaat optimal bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Soppeng,” pungkasnya.
Harapannya, sekolah-sekolah di Soppeng dapat mengelola Dana BOS secara cermat, sehingga program pendidikan dan pengembangan siswa dapat berjalan maksimal.
**














