M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Metro

LBH Cita Keadilan Kembali Dipercaya Sebagai Mitra Posbakum PA Watansoppeng

47
×

LBH Cita Keadilan Kembali Dipercaya Sebagai Mitra Posbakum PA Watansoppeng

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — LBH Cita Keadilan Soppeng kembali dipercaya sebagai penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Watansoppeng. Penandatanganan perjanjian kerjasama telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025 lalu.

Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid menyampaikan, kerjasama tersebut telah terjalin selama 4 tahun, dengan 3 tahun terakhir menggunakan mekanisme seleksi melalui proses tender LPSE.

“Alhamdulillah kami sangat senang dengan adanya perjanjian kerjasama ini karena telah kembali mempercayakan kepada LBH Cita Keadilan untuk menjadi mitra pelayanan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang langsung ke Pengadilan Agama Watansoppeng,”ungkap Rasyid beberapa waktu lalu.

Menurut Rasyid, kepercayaan yang diberikan ini merupakan bukti bahwa kinerja LBH Cita Keadilan selama beberapa tahun terakhir dinilai baik. Layanan Posbakum yang diberikan meliputi pembuatan permohonan, gugatan, serta konsultasi hukum bagi masyarakat yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Watansoppeng.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menambahkan, lembaganya kini telah menyandang Akreditasi B. Pencapaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat, baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas yang tidak mendapatkan bantuan hukum, baik dari kalangan tidak mampu maupun mampu,” tegas Rasyid.

Ia menyebut, pendampingan hukum merupakan hal yang wajib untuk setiap perkara pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. LBH Cita Keadilan telah mempersiapkan tim pendampingan yang akan mendampingi klien mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>