foto (int)
KABAR-SATU,JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang selama ini menganggap penerimaan murid hanya berdasarkan zonasi.
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” jelas Abdul Mu’ti. Kamis (30/1/2025).
Dalam sistem yang baru, terdapat empat jalur penerimaan:
- Jalur Domisili (pengganti Zonasi)
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Ketentuan Usia per Jenjang Pendidikan
Sekolah Dasar (SD)
Persyaratan usia untuk calon siswa SD tetap sama seperti sebelumnya:
- Usia 7 tahun (prioritas)
- Minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan
- Pengecualian untuk anak dengan kecerdasan/bakat istimewa: minimal 5 tahun 6 bulan, dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, perubahan peraturan hanya terjadi pada jenjang SMP dan SMA, khususnya terkait kuota dan persyaratan tambahan untuk siswa berprestasi non-akademik. Sementara untuk jenjang SD tidak ada perubahan peraturan.
Orangtua dan calon siswa diharapkan memperhatikan persyaratan usia ini saat mendaftar melalui SPMB 2025. Persyaratan usia menjadi salah satu kriteria penting dalam penerimaan siswa baru di setiap jenjang pendidikan.
Sumber ; Kompas.com













