M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Metro

Kejaksaan Soppeng Terapkan Restorative Justice untuk Tersangka Narkotika Amran Ibrahim

220
×

Kejaksaan Soppeng Terapkan Restorative Justice untuk Tersangka Narkotika Amran Ibrahim

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Soppeng melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) melalui video conference Zoom kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kamis (14/11/2024)

Ekspose tersebut berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan tersangka Amran Ibrahim. Dalam proses ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan Restorative Justice yang diajukan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kepala Kejasaan Negeri Soppeng Salahuiddin melalui Kasie intel Rekagit mengatakan, Keputusan penghentian penuntutan terhadap Amran Ibrahim dituangkan dalam Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: R-1525/P.4.4/Enz.2/11/2024, yang dikeluarkan pada 14 November 2024.

Diakuinya, proses Restorative Justice tersebut berjalan dengan cukup cepat, dimulai dari penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II Red) pada 6 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Pra Ekspose pada 12 November 2024 bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Ekspose resmi dilaksanakan pada hari ini, dan disetujui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan dengan proses rehabilitasi medis,”pungkas Rekafit.

Menurutnya, kasus itu bermula pada 2 September 2024, ketika Amran Ibrahim terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Cabenge, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. S

“Setelah mengkonsumsi shabu bersama temannya, Amran diminta oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membelikan narkotika jenis shabu senilai Rp. 400.000. Saat hendak mengantarkan shabu tersebut, Amran Ibrahim ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Soppeng dan hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika,”jelasnya

Dengan disetujuinya RJ, Amran Ibrahim kini akan menjalani rehabilitasi medis dan rawat inap di Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Mayang Asa UPT RSUD Sayang Rakyat Kota Makassar selama 3 bulan.

Rehabilitasi dianggap sebagai solusi yang lebih efektif untuk pemulihan ketergantungan narkotika, mengingat penyalahguna narkoba dipandang sebagai korban yang perlu mendapatkan pengobatan, bukan hukuman penjara.

Pihak Kejaksaan menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan kasus-kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Melalui rehabilitasi, diharap para korban penyalahgunaan narkoba dapat dipulihkan dan terhindar dari ketergantungan, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi bangsa.

Penyelesaian perkara ini menjadi bukti keadilan restoratif bisa menjadi alternatif dalam menangani kasus narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan memulihkan para pelaku sebagai korban ketergantungan.

Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>