Foto (int)
KABAR-SATUSOPPENG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng Mohammad Candra muhtar meminta Dinas terkait untuk menindak tempat Karaoke yang mempekejakan anak di bawah umur. Hal tersebut ia katakan saat di konfirmasi melalaui telepon selulernya, Jum,at (22/7/2022)
Menurut Ketua Komisi lll ini, Dinas terkait harusnya bertindak tegas bagi tempat Karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur.
‘tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”ujar Anggota Dewan yang masih Bujang ini.
Sekedar diketahui, Pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”). Pengertian anak yang dimaksud disini adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. (Red)

































