Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Metro

Dewan Minta Tindak Tegas Tempat Karaoke Pekerjakan Anak di Bawah Umur 

×

Dewan Minta Tindak Tegas Tempat Karaoke Pekerjakan Anak di Bawah Umur 

Sebarkan artikel ini

Foto (int)

KABAR-SATUSOPPENG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng Mohammad Candra muhtar meminta Dinas  terkait untuk menindak tempat Karaoke yang mempekejakan anak di bawah umur. Hal tersebut ia katakan saat di konfirmasi melalaui telepon selulernya, Jum,at (22/7/2022) 

Menurut Ketua Komisi lll ini, Dinas terkait harusnya bertindak tegas bagi tempat Karaoke  yang mempekerjakan anak di bawah umur. 

‘tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”ujar Anggota Dewan yang masih Bujang ini.

Sekedar diketahui, Pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disebut “UU Ketenagakerjaan”). Pengertian anak yang dimaksud disini adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. (Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page