Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Metro

Catat.. ! November 2022 Pemerintah Berlakukan Total Tv Digital 

×

Catat.. ! November 2022 Pemerintah Berlakukan Total Tv Digital 

Sebarkan artikel ini

Ketua KPID Sulsel Muhammad Hasrul Hasan

KABAR-SATU,MAKASSAR — Peralihan sistem siaran TV Analog ke sistem siaran TV Digital jadi kabar baik bagi Masyarakat sulawesi selatan. KPID sulsel terus melakukan sosoalisasi migrasi Tv Analog teristerial ke Tv Digital.

Ketua KPID Sulsel Hasrul hasan mengatakan, Sesuai amanah UU cipta kerja, tahapan Analog Switch Off  (ASO Res) di indonesia berakhir 2 November 2022. 

Sementara katanya,  sesuai Peraturan pemerintah no 46 tahun 2021 dan Peraturan menteri no 11 tahun 2021.. Tahapan aso dibagi, tahap 1 30 April 2022, tahap 2 30 Agustus 2022 dan terkahir 2 November 2022.

Saat ini kata Hasrul, Digitalisasi tetap berjalan sesuai jadwal.. Hanya saja, pembagian set top box (stb Red) ke masyarakat yang terdata di DTKS kementerian sosial, belum terbagi maksimal.

“Akhirnya diputuskan untuk bersiaran secara Simulcast atau siaran analog dan digital siaran sama sama”katanya saat di konfirmasi Sabtu (23/7/2022).

Ia mengakui, meski penerapan Tv digitalisasi sudah berjalan. Namun, masyarakat tetap.bisa menggunakan Tv lama yang analog dengan menambahkan set top box dvb T2.

“Jadi masyarakat tidak perlu panik, yang masih menggunakan perangkat tv analog., keunggulan tv digital, nanti tayangan akan banyak, kualitas siaran lebih bersih, suara jernih dan teknologinya lebih canggih,”pungkasnya.

Ia menyebutkan, keunggulan Tv Digital,  Lebih canggih. Pasalnya, dilengkapi deteksi dini bencana, langsung konek ke tv saat ada peringatan bencana..

“ada juga parental locknya yang berfungsi untuk mengunci siaran yang tidak layak d tonton anak dibawah umur,”paparnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sulawesi selatan Selle Ks Dalle berharap agar regulasi yang mengatur Proses migrasi TV analog ke TV digital di kawal dengan baik, agar tak menimbulkan masalah sosial baru.

Dikarenakan menurut Ketua komisi A ini, jika regulasi itu berlaku, akan banyak jenis TV yang tak bisa langsung berfungsi. Pasalnya, fasilitas yang ada sudah tidak sesuai dengan sistem akses input – output siaran terbaru.

“Akan banyak pesawat televisi milik warga yang akan jadi sebatas barang pajangan. Olehnya itu, persiapan dan sosialisasi terkait kebijakan serta paparan regulasi, harus benar benar dilakukan dengan baik,”papar putra kelahiran soppeng ini yang rencana akan maju bertarung pada Pilbup 2024 mendatang. (Hen)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page