Metro

Aktivitas Getah Pinus di Luar Izin Disorot, Oknum Diduga Terlibat

×

Aktivitas Getah Pinus di Luar Izin Disorot, Oknum Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

getah pinus yang di duga di kelolah  oleh oknum setelah di lakukan mediasi (foto dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Aktivitas pengelolaan getah pinus di kawasan Polo E, Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, diduga dilakukan tanpa izin resmi. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan dari salah satu anggota kelompok tani terkait pengelolaan lahan yang disebut berada di luar wilayah perizinan.

RN  anggota kelompok tani di Desa Mattabulu mengatakan, sekitar kurang lebih tiga hektar lahan yang tidak termasuk dalam izin Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan kelompok Tone Hijau Lestari diduga tetap dikelola oleh pihak tertentu.

Ia menyebut, berdasarkan titik koordinat lokasi tersebut berada di luar area yang memiliki legalitas pengelolaan.

Menurutnya, aktivitas pengelolaan tersebut diduga berlangsung setelah adanya pertemuan di Kantor Desa Mattabulu yang melibatkan aparat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak  telah sepakat untuk tidak melakukan aktivitas pengelolaan di lokasi yang dipersoalkan.

“Namun beberapa hari setelah pertemuan, pihak yang diduga dari LPHD kembali mengelola lokasi tersebut dan mengklaim sebagai miliknya, padahal berdasarkan titik koordinat, lokasi itu berada di luar izin,” ujar RN.

Ia menambahkan, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya dokumentasi foto yang menunjukkan aktivitas penyadapan getah pinus pasca mediasi. Bahkan, dalam waktu singkat hasil getah yang diambil disebut sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah diangkut.

“Setelah kesepakatan tidak mengelola, kami masih menemukan aktivitas pengambilan getah. Beberapa hari kemudian, getah itu sudah tidak ada di lokasi,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala KPH Walanae Adil Wello memberikan klarifikasi berbeda. Ia menegaskan, jika suatu lokasi tidak memiliki izin maka tidak diperbolehkan untuk dikelola oleh pihak manapun.

“Sepengetahuan kami LPHD tidak mengelola lokasi tersebut. Jika benar ada aktivitas tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.saat di konfirmasi melalui pesat singkat WhasApp. Rabu (25/3/2026).

Terkait kemungkinan sanksi Adil menyampaikan, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembinaan, sebelum adanya tindakan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan, kewenangan pencabutan izin berada pada kementerian yang menerbitkan izin.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu nanti anggota turun cek,” pungkasnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *