foto (ist)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Unit Jaringan Antaras (Jatanras) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penculikan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Manggala pada 9 April 2025.
Tersangka Khalil Gibran (37) berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam proses penangkapan, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas berupa penembakan terukur pada bagian ekstremitas bawah tersangka karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka melakukan resistensi terhadap petugas sehingga aparat terpaksa melakukan tindakan terukur berupa penembakan pada bagian kaki untuk melumpuhkan,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan melakukan pendekatan persuasif kepada Mw (12) (korban Red) yang sedang menjajakan dagangan berupa kerupuk di pinggir jalan. Tersangka menggunakan iming-iming berupa janji pemberian pakaian baru dan bahan makanan pokok untuk membujuk korban mengikutinya.
“Tersangka membawa korban ke tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Manggala. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindak kekerasan seksual secara berulang terhadap korban,” jelas Arya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua hari.
Korban yang berusaha memberikan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan dianiaya oleh tersangka pada bagian wajah dan kepala, bahkan mulut korban diselotip untuk menghentikan teriakannya.
“Untuk memudahkan perbuatannya, tersangka menggunakan pelumas saat melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma di rumah sakit,” tambah Kapolrestabes.
Pada hari kedua pengurungan, korban berhasil memanfaatkan kelengahan tersangka untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Polrestabes Makassar terus bertekat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, dari segala bentuk tindak kejahatan. Masyarakat dihimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
Hen