foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Dua karyawan Bank BRI Cabang Batu-Batu, Kabupaten Soppeng yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembobolan kas nasabah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim.
Andi Besse, salah satu terpidana dalam kasus tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Terpidana lainnya, Afni Nur Fita Dewi sebagai teller di bank yang sama, juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebesar 1 tahun 3 bulan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Soppeng, R. Joharca Dwiputra menyatakan, kedua terpidana dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terpidana Andi Besse dikenakan denda 50 juta subsider 3 bulan, sementara Afni Nur Fita Dewi denda 50 juta subsider 1 bulan,” kata Joharca saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).
Menurut Joharca, vonis pada siding putusan yang di gelar di pengadilan Tipikor Makassaer beberapa wakyu lalu, lebih ringan diberikan kepada kedua terpidana karena mereka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
“Kedua terpidana telah mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua terpidana ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan transaksi setoran tanpa dana fisik sebanyak empat kali dengan nilai total mencapai Rp 300 juta.
Hen