Korban pembacokan SR (48)
Penangkapan terhadap tersagka, di pimpin langsung Ipda Bagas Jum,at pekan kemarin.
Kasatreskrim Polres soppeng AKP Rujiyanto dwi poernomo mengatakan, penagkapan terhadap tersangak atas dasar laporan keluarga korban.
“tak sampai 24 jam di terimanya laporan itu, tersangka kami amankan di kediamanya,”kata Rujiyanto, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, kejadian pembacokan itu berawal, ketikan SR (Korban red) bertengkar mulut dan memukul Rf (tersangka) menggunakan besi.
Lanjut Ia menyebutkan, tak terima dengan perlakuan korban. Tersangka melakukan perlawanan, dengan membacok kepala korban menggunakan parang.
“awalnya hanya salah faham, seketika korban memukul tersangaka dengan besi. Tersangka melakukan perlawanan dengan mebacok korban pada bagian kepala,”terangnya.
Disebutkanya, saat ini tersangka di tahan di mapolres soppeng, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“tersangka kami kenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun,”paparnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacokan, pada bagian kepala dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala. (**)