Ilutrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – DPC PPP Kabupaten Soppeng melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang caleg DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) H.Nasfidin.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Soppeng, Alimuddin dalam konfirmasinya, Senin (22/4/2019), menyebut bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Muhammad Masryadi Sutri, Calon Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari PPP ini sudah resmi masuk ke Bawaslu Soppeng, senin 22 April 2019.
“Bagi-bagi uang ini diduga dilakukan oleh wanita berinisial E, orang suruhan dari terlapor usai bertemu dengan warga di Desa Panincong, Marioriawa, 14 April 2019 lalu”
“Dari penuturan saksi, E membagi bagikan empat amplop yang masing masing berisikan uang tunai Rp 150.000 dengan mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari H.Nasfidin, Caleg PDIP” tuturnya.
Atas hal ini, DPC PPP Soppeng melaporkan kejadian ini karena dianggap melanggar Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 523 ayat 2.
“Kita berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti” tandas alimuddin.
Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon, H.Nasfidin membantah dugaan politik uang tersebut, dan mengaku belum menerima laporan yang menjadikan dirinya sebagai terlapor.
“Tidak ada bagi bagi uang, informasi itu salah, dan saya juga belum menerima laporan terkait hal itu” tandasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi dalam konfirmasinya membenarkan perihal laporan ini, namun menurutnya laporan tersebut belum bisa diregister karena beberapa syarat belum terpenuhi.
“Iya tadi malam datang melapor, tapi belum dapat diregister karena belum terpenuhi syarat formil dan materil laporannya” tandas Winardi. (id)