Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Dari enam berkas perkara pencabulan yang telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng, tiga diantaranya telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim polres Soppeng AKP Amri saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, adapun tiga berkas yang pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap diantaranya tersangka, AF, MN dan AS.
“tiga berkas lainya sudah tahap 1, tinggal menunggu dari Jaksa apa sudah lengkap atau masih perlu di lengkapi,”katanya, Senin (16/3/2020).
Dihubungi terpisah, kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra setia menyebutkan, ketiga berkas perkara terdakwa pencabulan sudah tahap dua.
“Insya Allah berkasnya minggu depan kita limpah ke pengadilan,”ujarnya.
Sebelumnya di beritakan, Polres Soppeng telah membekuk enam tersangka kasus pencabulan, adapun tersangkanya antara lain, MT, IL, HS, AF, MN dan AS. (Hr)