KasatReskrim Polres Soppeng AKP Rujianto Dwi Poernomo
KABAR – SATU,SOPPENG,— Kasus Pemalsukan dokumen pihak kepolisian, yang di duga di lakukan oleh oknum Lsm AR (50), warga Akkampeng, Desa Maccile, Kabupaten Soppeng, terus belanjut.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, untuk kasus pemalsuan dokumen yang di laporkan Sukmal dengan terapor AR, beberapa waktu lalu, saat ini sudah ada dua saksi yang di periksa.
Menurutnya, pihak Kepolisian menunggu kelengkapan berkas dari saksi saksi, dan akan melakukan pemanggilan terhadap oknum Lsm AR tersebut.
“kita rampungkan dulu saksinya, nanti akan di lakukan pemanggilan terhadap AR untuk klarifikasi,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (27/11/2018).
Menurut Rujianto kasus tersebut akan terus di tindak lanjuti. Pasalnya, ia mengakui secara institusi dan pribadi sangat merugikan dirinya, atas pemalsuan dokumen yang di duga di lakukan oleh AR.
Sebelumnya Oknum Lsm AR dilaporkan oleh Sukmal, terkait pemalsuan dokumen, terhadap pengurusan salah satu kasus bawah lari anak di bawah umur.
Dimana AR di duga membuat sp3 palsu, untuk menyelesaikan kasus tersebut, mengatas namakan institusi kepolisian Polres Soppeng, dengan memalsukan tanda tangan kasatreskrim AKP Rujianto dengan cara di scand.
Hingga berita ini di turunkam belum ada klarifikasi akurat dari AR..