M Hendra setia (int)
KABAR -SATU,SOPPENG,—-Setelah menjalani sidang beberapa kali, akhirnya H Arman fattah alias Arman bin Fattah (88) bersama Nurhagria alias Nur binti H. Arman (35), terpidana penipuan dan penggelapan beras, di vonis 3 tahun penjara oleh Hakim, pada persidangan yang di gelar Rabu kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hendra setia mengatakan, dalam sidang yang di lakukan beberapa waktu lalu, pihaknya juga menghadirkan saksi dari makassar yang membeli beras tersebut.
Dikatakanya, kedua terpidana menerima putusan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
“Terpidana sudah ada di rutan kelas ll B soppeng, dan akan menjalani sisa hukuman selama 3 tahun,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, jum,at (28/12/2018).
Hendra menambahkan, barang bukti beras kurang lebih 20 Ton, sudah di serahkan kembali kepada Miftahuddin, yang merupakan pemilik. Sementara, mobil yaris dengan nomor polisi DD 1742 SD, yang sebelumnya di tahan juga di kembalikan ke Sitti Hamsiah selaku pemilik yang juga merupakan ibu terpidana.
“karna mobilnya masih di kredit makanya kami kembalikan pada pemiliknya,” tutupnya.
Sebelumnya pihak Kejari Soppeng mengamankan barang bukti, yang di limpahkan polres Soppeng diantaranya, 1 unit Toyota yaris dengan nopol DD 1742 SD, 1 unit Hp, 3 pasang plat mobil palsu, serta kurang lebih 20 ton beras.(**)