Tiga gadis terdakwa kasus perjudian jalani sidang putusan
KABAR-SATU,SOPPENG — Tiga terdakwa cewek yang terlibat kasus perjudian kartu joker, menjalani sidang dengan agenda putusan.
Ketiga cewek belia ini, divonis berbeda oleh majelis hakim, saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Rabu (13/5/2020).
Hakim ketua Ahmad ismail saat membacakan putusan pada sidang yang digelar secara terbuka itu mengatakan, ketiga terdakwa di vonis berbeda berdasarkan tingkat kejahatan yang di lakukan.
Disebutkanya, untuk terdakwa Suriani di tuntut 6 bulan serta putusan 5 bulan. Sementara, Lestari ditutut lima bulan, Namun putusan tiga bulan.
“Untuk terdakwa Novianti tuntutan empat bulan, tetapi putusanya hanya dua bulan sepuluh hari saja,”katanya.
Sementara Jaksan Penuntut Umum (JPU) edy djuebang menambahkan, dua terdakwa diantaranya Suriati bersama Lestari merupakan residivis. Pasalnya, sudah pernah di tangkap sebelumnya dengan kasus yang sama.
Disebutkanya, ketiga terdakwa tersebut menerima hasil putusan pengadilan, tanpa ada fikir-fikir ataupun banding.
Diakuinya,Semua terdakwa menerima segala putusan hakim. saat ini, mereka akan menjalani sisa hukuman yang sudah dijalani sejak mereka di tangkap.
“selama ini mereka sudah jalani 2 bulan tiga hari hukumanya,”kuncinya.
Sekedar diketahui, sidang di gelar dengan tetap menjaga jarak fisik atau physical distrancing serta tetap memakai masker. (Hr)