Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Polisi menetapkan Am sebagai tersangka dalam kasus dugaan kartu caleg yang terselip di dalam bantuan guru mengaji di kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, Am, seorang pegawai honor di KUA kecamatan Marioriwawo, diduga melakukan tindakan menyelipkan kartu nama caleg DPR RI di dalam.bantuan atas inisiatif sendiri.
Ridwan menyebut, atas perbuatan tersangka ia dijerat dengan Pasal 521 Undang Undang Pemilu.
“Tersangka tidak kami tahan hanya melengkapi berkas penyidikannya.,”katanya. Rabu (31/1/2024).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Soppeng Abdul Jalil, mengatakan, terkait dugaann kattu caleg yang terselb pada bantuan zakat, berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Berkasnya telah kita serahkan ke polisi,” ujarnya.
Kejadian ini mencuat setelah kartu nama caleg anggota DPR RI ditemukan di dalam bantuan guru mengaji yang disalurkan oleh KUA kecamatan Marioriwawo, yang di duga tanpa sepengatahuan Baznas.
Hen/Bar

































