Kasi Pidum kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra setia mengatakan, pada sidang tersebut, pengambilan keterangan saksi dengan menghadirkan empat saksi di antaranya, Sulfriandi, Nouval, Eko serta Rama.
Menurutnya, dari ke empat saksi tersebut, keteranganya berbeda beda. Namun, kata dia, saksi Nouval dan Rama, menguatkan jika keterlibatan dua terdakwa kuat dalam pejualan tiket online murah tersebut.
Kata dia, Pada intinya untuk saksi nouval adalah teman terdakwa 1 zahy membenarkan bahwa terdakwa 1 telah memesan 9 tiket pesawat, dengan mencantumkan nama yang akan berangkat.
“untuk agenda sidang berikutnya masih meriksaan saki, dikarenakan masih ada satu yang belum memberikan keterangan, “katanya Jum, at (8/11/2019).
Sebelumnya Kejasaan Negeri telah menahan Ay (34) bersama Fk (25), terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan tiket online. (**)