Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh Roni Mustofa mengatakan, Adapun jumlah kasus tersebut di antaranya, kasus Hacker dengan 20 tersangka, kasus illegal logging, serta kasus admistrasi (pernikahan sejenis Red)
“Ketiga kasus ini semua sudah di P21 dan disidangkan,”katanya saat menggelar press release,Selasa (5/1/2021).
Kata dia, pengungkapan kasus menonjol tersebut, tak lepas dari peran serta para penrsonil, satuan reserse kriminal dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini tdak muda, tentunya memerlukan personil yang militan loyalitas dan dedikasi tinggi,”ujarnya.
Sekedar diketahui, press release yang di adakan tersebut, tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Sebelum memasuki ruangan semua yang ikut dilakukan pengecekan suhu tubuh, serta di haruskan memakai masker dan menjaga jarak.(Hen)