Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Ayu Sr mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kinerja Kepolisian Resort Soppeng dalam menangani laporan dugaan penipuan yang melibatkan warga Takalala, Reski Amelia (25).
Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2022 dengan nomor LP/B/207/XI/2022/SPKT terkait dugaan penipuan melalui arisan online senilai Rp 40 juta.
“Dari tahun lalu sampai sekarang, belum ada kejelasan. Saya merasa dirugikan karena Reski Amelia tidak membayar uang arisan,” kata Ayu Kamis (13/6/2024).
Ayu menyatakan harapannya agar penyidik dapat bertindak sesuai proses hukum yang berlaku. Namun, ia merasa kecewa karena meskipun berkas sudah dilimpahkan beberapa minggu lalu, tetapi dikembalikan dengan alasan akan dibuatkan surat penyitaan barang bukti.
“Sudah beberapa minggu ini belum ada kabar. Saya harap kasus ini segera diselesaikan dengan adil,” tambahnya.
Namun, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, menyatakan bahwa berkas perkaranya dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi.
Ridwan juga mengatakan, meskipun banyak laporan yang harus ditangani, penanganan kasus tetap berjalan.
“Iya, berkas dikembalikan dan akan dilengkapi. Semoga minggu depan setelah Lebaran bisa dilimpahkan,” ujarnya dengan tegas melalui telepon seluler
Hen