Hukum & Kriminal

Sempat Melarikan Diri, Akbar Diciduk Polres Soppeng di Kabupaten Gowa

131
×

Sempat Melarikan Diri, Akbar Diciduk Polres Soppeng di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Akbar warga Cabbeng tersangka Curanmor (foto ust)

KABAR-SATU,SOPPENG — Akbar (27) di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng. Warga Cabbeng e tersebut di duga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. 






Penangkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Gowa, tepatnya di Dusun Anagowa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, menjelaskan, tersangka (Akbar Red)  merupakan target operasi penindakan pencurian kendaraan.

 “Tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil mengejarnya dan menangkapnya di Kabupaten Gowa,” ujar Ridwan dalam keterangan rilis yang diterima oleh Kabar Satu Jumat (16/6/2023).

Ridwan melanjutkan, selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 G dengan nomor polisi DD 4132 CV. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHAPidana, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun,” jelas Ridwan.

**











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *