Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Hukum & Kriminal

Sekdes Pelaku Korupsi di Soppeng Segera Sidang Perdana

×

Sekdes Pelaku Korupsi di Soppeng Segera Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng menunggu sidang perdana di gelar, Terdakwa Mj sekertaris Desa (Sekdes) Donri – Donri, Kabupaten Soppeng.

Kasi Pindsus Ridwan Ammy putra melalui kasi Intel Musdar mengatakan, pelimpahan berkas Perkara Sekdes Donri Donri ke pengadilan Negeri Makasar, sudah di lalukan pada 9 Januari lalu.

Menurutnya, Sudah ada sekitar dua Minggu Terdakwa di titipkan di lapas kelas 1A Makassar.

“Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang perdananya,”kata Musdar saat di temui di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022).

Diakuinya, selain terdakwa, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa mobil pick up warna putih sebagai barang bukti.

Ia menyebutkan, Terdakwa dikenakan UU no 31 Tahun 1999 Tetang pemberantasan Pidana korupsi, sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999.

“Terdakwa di ancam Pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 Tahun,”ujarnya.

Lelaki yang memiliki rambut belah samping ini menuturkan, MJ selaku Sekdes bersama M Kades, di duga kuat melakukan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018/2019.

“kerugian Negara yang di temukan sebesar Rp 392 juta,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, saat ini Kejari menunggu pelimpahan berkas dengan tersangka M selaku kades untuk proses hukum selanjutnya. (Hen)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page