Hukum & Kriminal

Polres Soppeng Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Sidrap

×

Polres Soppeng Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Sidrap

Sebarkan artikel ini

foto humas polres soppeng

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil menangkap tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Poros Lonrong Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja Selasa kemarin.

Tersangka AA (34), warga Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, diamankan petugas sekitar pukul 21.30 WITA setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana melalui Kasi Humas AKP Husain mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,71 gram.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari jaringan Sidrap untuk kemudian dijual di wilayah Soppeng,” ungkap AKP Husain melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (24/4/2025).

 “Tersangka mengambil sendiri barang tersebut di Sidrap dari tangan H dan M yang saat ini juga sudah ditahan.”tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Soppeng.

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kapolres.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page