M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Polres Soppeng Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pelajar Disabilitas

2691
×

Polres Soppeng Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Pelajar Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Asrul alias Tattoe bin Baba terduga pelaku kekerasan seksual (foto ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Polres Soppeng berhasil mengamankan pelaku kejahatan seksual yang menargetkan korban disabilitas di wilayah Kabupaten Soppeng. Tersangka Asrul alias Tattoe bin Baba (24) karyawan swasta warga Marioindah, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, dibekuk setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar penyandang tunawicara NA (16) warga di Jalan Apatawari, Kelurahan Labessi.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/35/II/2025/spkt/polres soppeng/polda sulsel tertanggal 16 Februari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Nurbaya.

“kejadian terjadi Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di area Pasar Sentral Takalala,” ujar AKP Nurman Matasa Senin (17/2/2025)

Nurman menjelaskan,saatitu, tersangka diketahui menjemput korban di kediamannya tanpa sepengetahuan orang tua korban. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke Pasar Sentral Takalala dan melakukan persetubuhan.

“Saat hendak mengantar korban pulang, tersangka dan korban dicegat oleh keluarga korban yang kemudian membawa tersangka ke Polsek Marioriwawo.”jelasnya.

“Mengingat korban merupakan penyandang disabilitas tunawicara, kasus ini langsung dilimpahkan ke Polres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Nurman.

Dikatanya, dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

“Pelaku sudah menyetubuhi korban satu kali di dalam Pasar Takalala saat suasana sunyi,” ungkap AKP Nurman.

DAalam kasus ini polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang digunakan tersangka untuk menjemput korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.”Pungkas Nurman.

Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>