M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
Hukum & Kriminal

Polisi Jadikan Tersangka Suami Kades Labae

18
×

Polisi Jadikan Tersangka Suami Kades Labae

Sebarkan artikel ini

Akp Rujianto Dwi Poernomo SH,S,Ik

KABAR – SATU SOPPENG,— Polisi telah menentapkan FJ (50) sebagai tersangka baru, kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, Penerapan tersangka terhadap suami kepala desa Labae itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di mapolda baru baru ini.

Menurutnya, untuk pemeriksaan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadapke 13 saksi, termasuk kades labae (Armiati red) bersama FJ.

Terkait masalah penahanan FJ, Ia mengakui akan melihat perkembangan selanjutnya.

“untuk penahanan JF sendiri menunggu pemeriksaan tercukupi,”katanya saat di temui di ruang kerjanya Jum,at (14/6/2019)

Rujiyanto menambahkan, JF dikenakan UU 32 tahuan 2009 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Sekedar diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan Armiati selaku kepala desa labae, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD, yang merugikan Negara Rp 419 juta . (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page