Hukum & Kriminal

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Laringgi

20
×

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Laringgi

Sebarkan artikel ini

KasatReskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto dwi poernomo S, ik., SH

KABAR-SATU, SOPPENG —– Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Laringgi,Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng l, kini mulai menuai titik terang. Pasalnya, penyidik tipikor polres Soppeng, telah mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keungan dan Pembagunan (BPKP).

KasatReskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara, guna menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penyalah gunaan anggara dana desa dan anggaran dana desa tahun 2016/2017 di Desa Laringgi yang di duga melibatkan MY selaku kepala desa.

“Secepatnya akan kami lakukan gelar perkara secara internal,untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2019)

Meski telah mengantongi hasil audit BPKP. Namun, ia enggan menyebutkan berapa jumlah kerugian negara yang di dapat berdasarkan hasil audit.

“Nanti kita liat setelah gelar ya,”ujar singkatnya.

Sebelumnya,MY disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001. Dengan dugaan melakukaan tanda tangan palsu, pertanggung jawaban dana desa yang mengakibatkan kerugian Negara. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page