Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Dua warga donri donri masing masing berinisial H (17) dan A (15) dilaporkan ke Polsek Marioriawa atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
H dan A diduga melakukan pencabulan terhadap R (14), warga Marioriawa.
Dari Laporan bernomor : LP/22/ IV/2019/SPKT tertanggal 2 April 2019 dari Polsek Marioriawa, disebutkan bahwa kejadian ini bermula ketika R diantar pulang oleh pria berinisial H, sekitar pukul 22.20 WITA, Senin 1 April 2019 lalu. Setelah tiba dirumah, R menceritakan bahwa dirinya dibawa ke tempat yang ia tidak ketahui, di wilayah donri donri oleh H.
R diturunkan dari motor dan selanjutnya dicium dan diraba raba dibagian dada oleh pria lainnya berinisial A.
R selanjutnya disetubuhi oleh A dan H secara bergantian.
Kapolsek Marioriawa, AKP Syamsudin dalam konfirmasinya, Rabu (3/4/2019), mengungkapkan bahwa laporan kasus yang melibatkan baik pelaku maupun korban yang masih dibawah umur ini sudah dilimpahkan ke Polres Soppeng.
“TKP nya di Donri Donri, namun kami belum bisa konfirmasi apakah tersangkanya sudah ditangkap atau tidak, karena kasus ini sekarang sudah ditangani Polres Soppeng” tuturnya singkat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Soppeng belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini, panggilan telefon yang dilakukan tak dijawab hingga berita ini diterbitkan. (m.yu/id)