KABAR-SATU,MAKASSAR — Setelah sempat melarikan diri, IR (22) pelaku penikaman terhadap Ardi alias Ardy Arkas (29), akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Biringkanaya.
Kapolsek Biringkanaya Komisaris Polisi (Kompol) Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada kedua orang tua pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri dengan diantar kedua orang tuanya.
“Senin kemarin pelaku diantar kedua orang tuanya ke Polsek menyerahkan diri, “kata Rujianto, Rabu (27/10/2021).
Kata dia, penikaman yang terjadi di depan Cafe Love Ruko Kima Square, Kelurahan Daya kemarin, mengakibatkan korban yang merupakan warga katimbang meninggal dunia, dengan luka tusuk pada dada di atas ulu hati, perut di atas pusar sebelah kiri dan luka robek pada lengan kiri di atas siku.
Menurut mantan Kasatreskrim polres Soppeng ini, kejadian penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tersangka terlibat adu mulut.
Ia menyebutkan, saat ini pelaku di tahan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami kenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,”pungkasnya. (Hen).















