Kades Labae Armiati saat di lantik oleh Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak
KABAR – SATU SOPPENG, —- Pasca di lantiknya sebagai Kepala Desa Labae terpilih priode 2019 – 2025, Armiati selaku terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), kembali di giring ke rumah tahanan (Rutan) makassar , guna mengikuti proses hukum yang saat ini di jalaninya.
Kepala kejaksaan Negeri soppeng Suwarno mengatakan, Armiati kades labae yang dilantik beberapa waktu lalu, di berikan izin selama 3 hari oleh majelis Hakim tipikor makassar.
Namun, sehari sesudah pelantikan kata dia, kades labae sudah dikembalikan ke Rutan makassar.
“Iye sudah, kemarin hari rabu sore sekitar jam 18.00 wita, sudah kembali ke Rutan, sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Majelis Hakim tipikor makassar,”katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/5/2019).
Hal senada di katakan Kasi Pidsus Kejari Soppeng Zulmar Adhy Surya yang juga selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada Senin siang terdakwa kasus korupsi dana desa labae (Armiati red), dikeluarkan serta rabu malam kembali masuk rutan makassar.
“Iya 2 malam menginap disoppeng sesuai izin diberikan. Nginapnya mungkin dirumahnya di labae,”ujarnya melalu pesan singkat whatsApp. (**)