Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Meski telah melakukan penyelidikan terhadap dua Daftar Pencarian Orang (DPO), Kasus pembobolan kartu kredit. Nanun, hingga saat ini polisi belum menemukan kedua DPO Kasus yang sempat menghebohkan warga kota kalong itu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, telah mengetahui identitas kedua DPO tersebut. Namun Amri belum bisa membeberkan terlalu jauh dengan alasan penyidikan.
Menurutnya, identitas dan alamat kedua Dpo tersebut sudah diketahui. Hanya saja, diakuinya, kedua Dpo itu terus berpindah pindah tempat.
Sementara, untuk menangkap kedua DPO kasus pembobolan kartu kredit itu, ia juga belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penangkapan karena masih terus melakukan pencarian.
Untuk memudahkan pencarian kedua Dpo yang diduga sudah buronan beberapa bulan itu, ia memanfaatkan aplikasi yang ada di internal polri, dalam menyebar photo dan identitas ke semua jajaran Kepolisian.
“Kita ada portal khusus, terkait dengan Dpo itu dikirim data/informasi dan identitasnya ke seluruh jajaran Kepolisian”, Kamis (26/11/2020) di Kantor Pengadilan Negeri Soppeng.
Disebutkanya, peristiwa pidana yang dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum ini, harus selalu dimaknai dalam rangka menyelamatkan masa depan anak-anak, yang seharusnya lebih cenderung untuk terus belajar mempersiapkan diri menggapai masa depannya.
“dengan belajar dan belajar agar memiliki kompetensi agar bisa profesional di dunia kerja yang halal, atau bahkan sebaiknya mempersiapkan diri menciptakan lapangan kerja bukan malah menghabiskan waktu dan usia mudanya untuk melakukan hal-hal yang tidak berdampak positif buat masa depannya,”ujarnya.
“Bagi orang tua-orang tuaku semua di Soppeng kami mengharapkan peran aktif kita semua menjaga anak-anak kita agar mental dan kepribadiannya terbangun dengan baik agar bisa menjadi generasi pelanjut masa depan Soppeng yang lebih baik,”pesan Amri.
Sekedar diketahui, dua Dpo itu berinisial MY bersama SG masing masing warga Soppeng.
Keduanya diduga kuat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tersangka sebelumnya dalam kasus illegal access dan transmisi memanfaatkan kartu kredit yang bukan miliknya. (Hen)

































