Ilustraso sertifikat tanah
KABAR-SATU,SOPPENG — Sebanyak 497 warga Kelurahan Jenaae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, menerima sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat yang diberikan secara gratis itu, melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
Kepala Kelurahan Jenna e Lamallu diolo mengatakan, adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat itu diantaranya, di daftar terlebih dahulu, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta beberapa kelengkapan lainya.
“Meraka di daftar tahun lalu, untuk mendapatkan sertifikat ini,” katanya, saat ditemui di kantor kelurahan, Jum,at (27/11/2020).
Senada yang di ucapkan Erlin salah satu penerima sertifilat.
Kata dia, untuk mendapatkan sertifikat itu, harus menyediakan foto copy KTP, KK dan SPPT terbaru.
“Kami juga menyediakan alas hak, berupa akta jual beli/kewarisan/hibah dan atau surat keterangan dari Desa atau Kelurahan,”tutupnya. (Hen)

































