Hukum & Kriminal

Lakukan Pencurian Napi Tamping Batal Bebas

64
×

Lakukan Pencurian Napi Tamping Batal Bebas

Sebarkan artikel ini

Kepala rutan soppeng Hendrik, A. Md.IP. S.Sos, MH

KABAR-SATU, SOPPENG —- AN (43) yang merupakan tahanan rutan kelas llB watansoppeng, di bekuk polisi beberapa waktu lalu, merupakan tahanan tamping, yang sudah di percayakan untuk membantu pekerjaan yang ada di luar rutan.






Ia (AN Red) merupakan Napi yang berkelakuan baik yang diberi kesempatan secara terbatas, berada di luar Rutan, karena keperluan tertentu yang terkait dengan keperluan di dalam Rutan.

Belum bebas dari jeratan kasus sebelumnya, terpidana kasus narkoba ini, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi, setelah kedapatan melakukan pencurian di rumah orang yang sudah di kenal baik.

Kepala rutan soppeng Hendrik mengatakan, AN Desember tahun ini akan bebas bersyarat. Namun, dengan adanya kasus ini, maka remisi yang di berikan pada 17 agustus nanti di cabut.

Begitupun kata lelaki kelahiran Situbondo 8 Mei tahun 1975 silam ini, pembebasan Bersyarat (PB), yang di terimanya dari pusat, juga di cabut dan murni menjalani hukuman sesuai dengan vonis selama 4 tahun penjara.

” PB dan remisi yang di berikan kami cabut semua dan ia murni menjalani hukuman 4 tahun,”katanya, saat di konfirmasi Minggu (11/8/2019)

Ia berpesan kepada seluruh napi yang ada di rutan, agar tak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

“apapun dan siapapun napi yang bertindak tak sesuai dengan aturan, tetap akan kami tindak tegas,”kuncinya.(**)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *