Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Warga Kampiri, Kecamatan Cita, Kabupaten Soppeng, APZ (45), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap AAN (8), pelajar Sekolah Dasar.
Laporan tersebut diajukan ASM (40), warga Mallekana, Kelurahan T Rarae, Kecamatan Marioriwawo, dengan nomor laporan LP/B/282/XI/2023.
Lelaki berusia 45 tahun tersebut dilaporkan di SPKT Polres Soppeng atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, dengan laporan diterima langsung Aipda Sunaryo.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kejadian terjadi pada Jumat (24/11) lalu di kompleks pasar Takalala. Pelaku diduga menarik tangan korban ke tempat sepi, mencium pipi, menggigit bibir, dan melepas celana dalam korban sambil meraba kemaluannya.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor, dan pelaku kini sudah kami amankan,” ungkap Ridwan.
Ia menuturkan perbuatan pelaku melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun,” tuturnya.
Hen.