Ilustrasi (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Lagi lagi Kepala Desa di Kabupaten Soppeng di bekuk unit Tipikor polres Soppeng. Kali ini Polisi meringkus M Kepala Desa (Kades) Donri Donri bersama Sekertarisnya Dj.
Keduanya harus merasakan dinginnya jeruji besi, setelah Polisi membekuknya dengan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018/2019.
Hal tersebut pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan.
Menurut Pria kelahiran 1993 ini, sudah seminggu keduanya di tahan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
Kata dia, mereka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor tentang tindak pidana Korupsi, dengan acaman pidana penjara Minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun.
“Sudah seminggu di tahan,,”kata Novi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/12/2021).
Sekedar diketahui, sebelumnya dengan kasus yang sama unit Tipikor Polres Soppeng juga mengiring ke meja hijau Kades Labae bersama Kades Laringgi. Saat ini kedua kades tersebut sedang menjalani hukuman. (Hen)